Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus tahun ajaran 2022-2023. Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DKI Salurkan 124.969 KJP Plus, Bisa Ditarik Tunai.