Tujuan Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) SMK :Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya.
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikat oleh SMK yang berorientasi pada permintaan industri terhadap tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi.
- Menfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha / industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi